BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Obat
racikan merupakan salah satu komponen pelayanan kefarmasian yang di perlukan
untuk memberikan atau menyediakan obat sesuai kondisi tertentu yang
dialami pasien. Di Indonesia, peresepan
obat racikan oleh dokter sangat sering dilakukan dengan alasan antara lain,
dapat menyesuaikan dosis dengan berat badan anak, biaya yang relatif lebih
murah, tidak menimbulkan kekhawatiran pasien bila komponen obat terlalu banyak,
dan kebiasaan. Ada beberapa masalah yang dapat ditimbulkan karena peresepan
obat racikan untuk anak antara lain adanya
over dose atau under dose, penggunaan formula yang tidak
sesuai diberikan untuk anak, memilih senyawa yang tidak tepat, serta ada
obat-obat tertentu yang dapat mengalami penurunan stabilitas. Selain itu
masalah-masalah lain yang ditimbulkan dari peresepan racikan adalah adanya
faktor kesalahan tenaga peracik, peningkatan toksisitas, waktu penyediaan yang
lebih lama, efektifitas berkurang karena sebagian obat menempel pada mortir,
blender, atau pembungkus obat, kurang higienis, serta dapat menimbulkan
pencemaran kronis di bagian farmasi (Setiabudy, 2011).
Obat
racikan untuk pediatri merupakan suatu kondisi khusus yang penanganannya harus sangat
mempertimbangkan faktor keamanan dan kesesuaian pilihan obat, karena sistem
imun pada pediatri yang belum sempurna sehingga berisiko terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Namun dalam kenyataannya, masih terjadi peresepan yang tidak rasional. Faktor
keamanan dan kesesuaian pilihan obat tidak menjadi hal yang selalu
diperhatikan, pemberian obat hanya didasarkan pada jumlah keluhan pasien,
semakin banyak keluhan semakin banyak obat yang diterima tanpa
melihat manfaat serta risikonya
(Suryawati, 2009). Di Indonesia,
kegiatan penyiapan obat racikan yang mengandung tiga sampai empat obat yang dijadikan satu adalah hal biasa dalam
pengobatan pada pediatri sehingga harus menelan
obat yang pahit dalam dosis yang tidak sama tergantung tenaga peracik membagi
obat. Secara farmakologi pediatri merupakan kelompok yang mempunyai kebutuhan
sendiri dalam pengobatan dan bukan
miniatur orang dewasa sehingga perlu tersedia formulasi obat yang tepat
(Gitajali, 2011).Sejauh ini pengobatan untuk pediatri lebih didasarkan pada
pengobatan untuk dewasa, karena keterbatasan informasi tentang obat dan
terapetika pediatri. Peresepan yang rasional untuk pediatri perlu dilakukan
agar memberikan efek terapetik yang maksimal. Masalah-masalah peresepen pada
pediatri dapat menimbulkan ketidakrasionalan
peresepan, antara lain kesalahan pemilihan jenis obat dan perhitungan dosis,
serta kesalahan menentukan frekuensi dan durasi pemakaian obat (Farmasi Klinik
UGM, 2008). Oleh karena itu pen ggunaan obat racikan sebagai sarana untuk
mempermudah peracikan dapat menjadi potensi besar ke arah peresepan yang tidak
rasional. Peresepan yang tidak rasional dapat mengakibatkan antara lain,
berkurangnya kualitas pengobatan dari yang diharapkan, kenaika n mortalitas dan
morbiditas pasien, mengurangi bioavailibilitas obat, serta meningkatkan Adverse Drug Reaction (ADR) dan resistensi
obat (WHO, 1994).Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan yang dalam
kesehariannya melakukan kontak langsung dengan
pasien. Oleh sebab itu suatu rumah sakit harus dapat memenuhi segala
sesuatu yang diperlukan pasien, khususnya menyediakan segala keperluan yang
dibutuhkan untuk peracikan obat untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
·
Apa pengertian obat racikan ?
·
Apa ketentuan umum obat racikan ?
·
Apa saja undang-undang tentang obat
racikan ?
1.3
TUJUAN MAKALAH
·
Menjelaskan pengertian obat racikan
·
Menjelaskan ketentuan obat racikan
·
Menyebutkan undang-undang tentang obat
racikan
BAB
II
ISI
2.1
Pengertian Obat Racikan
·
Obat racikan ( compounding medicine)
adalah obat yang di bentuk dengan mencampurkan bahan-bahan aktif serta mengubah
suatu bentuk sediaan lain.
·
Peracikan obat (dispensing ) adalah
perubahan bentuk atau penyerahan obat dengan maksud kesehatan (Reglement DVG)
·
Peracikan obat (dispensing) adalah semua
kegiatan yang terjadi setelah resep di tangani di apotik sampai obat dan atau
bahan obat lain yang di resepkan di serahkan pada pasien(Standart for
dispensing Prosedures, Azwar Daris).
Di
Indonesia sendiri bentuk racikan terutama dalam bentuk padat (pulveres) dan
cair (beberapa obat yang dicampur dalam sirup).
Peracikan merupakan serangkaian kegiatan penyiapan, penimbangan,
pencampuran, pengemasan serta pemberian etiket. Dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku untuk menciptakan suatu obat racik
yang sesuai dengan kondisi khusus individu pasien dalam menanggapi pesanan dari
dokter praktek yang sudah berlisensi. Peracikan bukan merupakan pencampuran
produk komersial berdasarkan instruksi industri farmasi yang membuatnya. Beberapa
faktor yang mempengaruhi keputusan peresepan obat racikan diantaranya
karakteristik pasien, dokter, ketersediaan volume obat, dan sebagainya. Penting untuk mengetahui apakah
alasan dokter memberikan keputusan untuk meresepkan obat racikan sebagai
kontrol pelayanan kesehatan. Peracikan sudah menjadi bagian dari pelayanan
kesehatan sejak apoteker secara tradisional meracik obat untuk menyesuaikan
dengan kondisi pasien. Food Drug
Administration (FDA) menyatakan bahwa
peracikan resep adalah etis dan legal sepanjang diresepkan oleh dokter yang
berlisensi untuk pasien tertentu atau dalam jumlah yang tertentu dan diracik
oleh apoteker yang berlisensi.
Peracikan
merupakan bagian penting dari praktek farmasi, sehingga diperlukan suatu
pedoman untuk mengahasilkan sediaan yang aman dan tepat. Pedoman ini digunakan
oleh apoteker atau tenaga kefarmasian untuk persiapan dan pembuatan sediaan
obat racikan. Apoteker atau tenaga kefarmasian diharapkan dapat memenuhi
peraturan sebagai berikut :
a. Mempunyai pengetahuan dan ahli dalam bidang
peracikan obat.
b. Mempunyai izin untuk melakukan peracikan
obat.
c. Memelihara peralatan yang digunakan dalam
peracikan obat.
d. Menggunakan prosedur dalam peracikan obat.
e. Tepat dan benar dalam penulisan etiket.
f. Menggunakan pengemas yang tepat untuk
sediaan obat racikan.
g. Penyimpanan sediaan obat racikan ditempat
yang aman dan kebersihan.
h. Melakukan dokumentasi untuk menjamin sediaan
obat racikan.
Perlu
suatu lembaga yang membuat standar untuk memastikan kualitas suatu produk
racikan untuk menjamin peracikan yang baik. Kerjasama yang baik antara
apotek yang meracik obat, serta dokter
penulis resep dengan apoteker merupakan bagian untuk meningkatkan kualitas
racikan.
2.2
Ketentuan Umum Peracikan
·
Obat yang berbentuk kristal atau
bongkahan besar hendaknya di gerus halus terlebih dahulu
·
Obat yang berkhasiat keras dalam jumlah
sedikit di campur dengan zat tambahan dalam mortir
·
Obat zat berlainan warna di aduk
bersamaan agar merata
·
Obat yang jumlahnya sedikit di masukkan terlebih
dahulu ( BJ-nya besar di masukkan dulu)
·
Obat yang volumenya kecil di masukkan
terlebih dahulu (BJ-nya besardi masukkan dahulu)
·
Jangan menggerus bahan serbuk dalam
jumlah banyak sekaligus.
3.3 Undang-Undang
Peracikan Obat
·
Pasal 56
Menjalankan
peracikan obat yaitu pembuatan atau penyerahan obat-obatan dengan maksud-maksud
kesehatan.
Yang
berhak menjalankan peracikan obat hanyalah para apoteker dan asisten apoteker,
dan yang tersebut terakhir dengan pembatasan menurut pasal 75 , serta para
dokter yang diizinkan menurut pasal 49.
·
Pasal 57 ayat 1
Terhadap
mereka yang ingin menjalankan peracikan obat berlaku kewajiban-kewajiban yang
sama, sebagaimana tercantum dalam pasal 43terhadap para dokter , bidan , dan
dokter gigi.
Ketentuan-Ketentuan
Hukuman
·
Pasal 88 ( sesuai dengan St.1917 No 497
ayat 65 c )
Pelanggaran
dari peraturan peracikan terkecuali yang di maksudkan dalam pasal 56 dan pasal
66 ayat 2berhubung dengan permintaan salinan-salinan oleh petugas-petugas
pengadilan atau kesehatan , dan pasal 72 ayat 1 , pasal 79 ayat 1 di kenakan
hukuman denda setinggi-tingginya 100 gulden.
Jika
pelanggaran terjadi dalam waktu 2 tahun setelah di jatuhi vonnis untuk
pelanggaran yang sama , dapat di kenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 1
tahun atau denda uang setinggi-tingginya 500 gulden.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Obat racikan ( compounding medicine)
adalah obat yang di bentuk dengan mencampurkan bahan-bahan aktif serta mengubah
suatu bentuk sediaan lain.
·
Ketentuan umum peracikan obat :
Ø Obat
yang berbentuk kristal atau bongkahan besar hendaknya di gerus halus terlebih
dahulu.
Ø Obat
yang berkhasiat keras dalam jumlah sedikit di campur dengan zat tambahan dalam
mortir.
Ø Obat
yang berlainan warna di aduk bersamaan agar merata.
Ø Obat
yang jumlahnya sedikit di masukkan terlebih dahulu ( berat jenisnya besar di
masukkan dahulu).
Ø Obat
yang volumenya kecil di masukkan terlebih dahulu (berat jenisnya besar di
masukkan dahulu ).
Ø Jangan
menggerus bahan serbuk dalam jumlah banyak sekaligus.
·
Undang-Undang peracikan obat :
Pasal
56
Menjalankan
peracikan obat yaitu pembuatan atau penyerahan obat-obatan dengan maksud-maksud
kesehatan.
Yang
berhak menjalankan peracikan obat hanyalah para apoteker dan asisten apoteker,
dan yang tersebut terakhir dengan pembatasan menurut pasal 75 , serta para
dokter yang diizinkan menurut pasal 49.
Pasal
57 ayat 1
Terhadap
mereka yang ingin menjalankan peracikan obat berlaku kewajiban-kewajiban yang
sama, sebagaimana tercantum dalam pasal 43terhadap para dokter , bidan , dan
dokter gigi.
Ketentuan-Ketentuan
Hukuman
Pasal
88 ( sesuai dengan St.1917 No 497 ayat 65 c )
Pelanggaran
dari peraturan peracikan terkecuali yang di maksudkan dalam pasal 56 dan pasal
66 ayat 2berhubung dengan permintaan salinan-salinan oleh petugas-petugas
pengadilan atau kesehatan , dan pasal 72 ayat 1 , pasal 79 ayat 1 di kenakan
hukuman denda setinggi-tingginya 100 gulden.
Jika
pelanggaran terjadi dalam waktu 2 tahun setelah di jatuhi vonnis untuk
pelanggaran yang sama , dapat di kenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 1
tahun atau denda uang setinggi-tingginya 500 gulden.
3.2 Saran
Sebagai tenaga medis sebaiknya mengabdikan diri kepada
masyarakat sesuai dengan sumpah dan profesinya yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar