Rabu, 09 Maret 2016

makalah undang-undang dan etika kesehatan obat racikan // Yayuk Winarsih



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Obat racikan merupakan salah satu komponen pelayanan kefarmasian yang di perlukan untuk memberikan atau menyediakan obat sesuai kondisi tertentu yang dialami  pasien. Di Indonesia, peresepan obat racikan oleh dokter sangat sering dilakukan dengan alasan antara lain, dapat menyesuaikan dosis dengan berat badan anak, biaya yang relatif lebih murah, tidak menimbulkan kekhawatiran pasien bila komponen obat terlalu banyak, dan kebiasaan. Ada beberapa masalah yang dapat ditimbulkan karena peresepan obat racikan untuk anak antara lain adanya  over dose  atau  under dose, penggunaan formula yang tidak sesuai diberikan untuk anak, memilih senyawa yang tidak tepat, serta ada obat-obat tertentu yang dapat mengalami penurunan stabilitas. Selain itu masalah-masalah lain yang ditimbulkan dari peresepan racikan adalah adanya faktor kesalahan tenaga peracik, peningkatan toksisitas, waktu penyediaan yang lebih lama, efektifitas berkurang karena sebagian obat menempel pada mortir, blender, atau pembungkus obat, kurang higienis, serta dapat menimbulkan pencemaran kronis di bagian farmasi (Setiabudy, 2011).
Obat racikan untuk pediatri merupakan suatu kondisi khusus  yang penanganannya harus sangat mempertimbangkan faktor keamanan dan kesesuaian pilihan obat, karena sistem imun pada pediatri yang belum sempurna sehingga berisiko  terjadi efek samping yang tidak diinginkan. Namun dalam kenyataannya, masih terjadi peresepan yang tidak rasional. Faktor keamanan dan kesesuaian pilihan obat tidak menjadi hal yang selalu diperhatikan, pemberian obat hanya didasarkan pada jumlah keluhan pasien, semakin banyak keluhan semakin banyak obat yang  diterima tanpa  melihat manfaat serta risikonya  (Suryawati, 2009).  Di Indonesia, kegiatan penyiapan obat racikan yang mengandung tiga sampai empat obat yang  dijadikan satu adalah hal biasa dalam pengobatan pada pediatri sehingga harus  menelan obat yang pahit dalam dosis yang tidak sama tergantung tenaga peracik membagi obat. Secara farmakologi pediatri merupakan kelompok yang mempunyai kebutuhan sendiri dalam pengobatan  dan bukan miniatur orang dewasa sehingga perlu tersedia formulasi obat yang tepat (Gitajali, 2011).Sejauh ini pengobatan untuk pediatri lebih didasarkan pada pengobatan untuk dewasa, karena keterbatasan informasi tentang obat dan terapetika pediatri. Peresepan yang rasional untuk pediatri perlu dilakukan agar memberikan efek terapetik yang maksimal. Masalah-masalah peresepen pada pediatri dapat menimbulkan  ketidakrasionalan peresepan, antara lain kesalahan pemilihan jenis obat dan perhitungan dosis, serta kesalahan menentukan frekuensi dan durasi pemakaian obat (Farmasi Klinik UGM, 2008). Oleh karena itu pen ggunaan obat racikan sebagai sarana untuk mempermudah peracikan dapat menjadi potensi besar ke arah peresepan yang tidak rasional. Peresepan yang tidak rasional dapat mengakibatkan antara lain, berkurangnya kualitas pengobatan dari yang diharapkan, kenaika n mortalitas dan morbiditas pasien, mengurangi bioavailibilitas obat, serta meningkatkan  Adverse Drug Reaction (ADR) dan resistensi obat (WHO, 1994).Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan yang dalam kesehariannya melakukan kontak langsung dengan  pasien. Oleh sebab itu suatu rumah sakit harus dapat memenuhi segala sesuatu yang diperlukan pasien, khususnya menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan untuk peracikan obat untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
·         Apa pengertian obat racikan ?
·         Apa ketentuan umum obat racikan ?
·         Apa saja undang-undang tentang obat racikan ?
1.3 TUJUAN MAKALAH
·         Menjelaskan pengertian obat racikan
·         Menjelaskan ketentuan obat racikan
·         Menyebutkan undang-undang tentang obat racikan







BAB II
ISI
2.1 Pengertian Obat Racikan
·         Obat racikan ( compounding medicine) adalah obat yang di bentuk dengan mencampurkan bahan-bahan aktif serta mengubah suatu bentuk sediaan lain.
·         Peracikan obat (dispensing ) adalah perubahan bentuk atau penyerahan obat dengan maksud kesehatan (Reglement DVG)
·         Peracikan obat (dispensing) adalah semua kegiatan yang terjadi setelah resep di tangani di apotik sampai obat dan atau bahan obat lain yang di resepkan di serahkan pada pasien(Standart for dispensing Prosedures, Azwar Daris).

Di Indonesia sendiri bentuk racikan terutama dalam bentuk padat (pulveres) dan cair (beberapa obat yang dicampur dalam sirup).  Peracikan merupakan serangkaian kegiatan penyiapan, penimbangan, pencampuran, pengemasan serta pemberian etiket. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku untuk menciptakan suatu obat racik yang sesuai dengan kondisi khusus individu pasien dalam menanggapi pesanan dari dokter praktek yang sudah berlisensi. Peracikan bukan merupakan pencampuran produk komersial berdasarkan instruksi industri farmasi yang membuatnya. Beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan peresepan obat racikan diantaranya karakteristik pasien, dokter, ketersediaan volume obat, dan  sebagainya. Penting untuk mengetahui apakah alasan dokter memberikan keputusan untuk meresepkan obat racikan sebagai kontrol pelayanan kesehatan. Peracikan sudah menjadi bagian dari pelayanan kesehatan sejak apoteker secara tradisional meracik obat untuk menyesuaikan dengan kondisi pasien.  Food Drug Administration  (FDA) menyatakan bahwa peracikan resep adalah etis dan legal sepanjang diresepkan oleh dokter yang berlisensi untuk pasien tertentu atau dalam jumlah yang tertentu dan diracik oleh apoteker yang berlisensi.
Peracikan merupakan bagian penting dari praktek farmasi, sehingga diperlukan suatu pedoman untuk mengahasilkan sediaan yang aman dan tepat. Pedoman ini digunakan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian untuk persiapan dan pembuatan sediaan obat racikan. Apoteker atau tenaga kefarmasian diharapkan dapat memenuhi peraturan sebagai berikut :
a.  Mempunyai pengetahuan dan ahli dalam bidang peracikan obat.
b.  Mempunyai izin untuk melakukan peracikan obat.
c.  Memelihara peralatan yang digunakan dalam peracikan obat.
d.  Menggunakan prosedur dalam peracikan obat.
e.  Tepat dan benar dalam penulisan etiket.
f.   Menggunakan pengemas yang tepat untuk sediaan obat racikan.
g.  Penyimpanan sediaan obat racikan ditempat yang aman dan kebersihan.
h.  Melakukan dokumentasi untuk menjamin sediaan obat racikan.
Perlu suatu lembaga yang membuat standar untuk memastikan kualitas suatu produk racikan untuk menjamin peracikan yang baik. Kerjasama yang baik antara apotek  yang meracik obat, serta dokter penulis resep dengan apoteker merupakan bagian untuk meningkatkan kualitas racikan.
2.2 Ketentuan Umum Peracikan
·         Obat yang berbentuk kristal atau bongkahan besar hendaknya di gerus halus terlebih dahulu
·         Obat yang berkhasiat keras dalam jumlah sedikit di campur dengan zat tambahan dalam mortir
·         Obat zat berlainan warna di aduk bersamaan agar merata
·         Obat yang jumlahnya sedikit di masukkan terlebih dahulu ( BJ-nya besar di masukkan dulu)
·         Obat yang volumenya kecil di masukkan terlebih dahulu (BJ-nya besardi masukkan dahulu)
·         Jangan menggerus bahan serbuk dalam jumlah banyak sekaligus.

3.3 Undang-Undang Peracikan Obat
·         Pasal 56
Menjalankan peracikan obat yaitu pembuatan atau penyerahan obat-obatan dengan maksud-maksud kesehatan.
Yang berhak menjalankan peracikan obat hanyalah para apoteker dan asisten apoteker, dan yang tersebut terakhir dengan pembatasan menurut pasal 75 , serta para dokter yang diizinkan menurut pasal 49.

·         Pasal 57 ayat 1
Terhadap mereka yang ingin menjalankan peracikan obat berlaku kewajiban-kewajiban yang sama, sebagaimana tercantum dalam pasal 43terhadap para dokter , bidan , dan dokter gigi.
Ketentuan-Ketentuan Hukuman
·         Pasal 88 ( sesuai dengan St.1917 No 497 ayat 65 c )
Pelanggaran dari peraturan peracikan terkecuali yang di maksudkan dalam pasal 56 dan pasal 66 ayat 2berhubung dengan permintaan salinan-salinan oleh petugas-petugas pengadilan atau kesehatan , dan pasal 72 ayat 1 , pasal 79 ayat 1 di kenakan hukuman denda setinggi-tingginya 100 gulden.
Jika pelanggaran terjadi dalam waktu 2 tahun setelah di jatuhi vonnis untuk pelanggaran yang sama , dapat di kenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 1 tahun atau denda uang setinggi-tingginya 500 gulden.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
·         Obat racikan ( compounding medicine) adalah obat yang di bentuk dengan mencampurkan bahan-bahan aktif serta mengubah suatu bentuk sediaan lain.
·         Ketentuan umum peracikan obat :
Ø  Obat yang berbentuk kristal atau bongkahan besar hendaknya di gerus halus terlebih dahulu.
Ø  Obat yang berkhasiat keras dalam jumlah sedikit di campur dengan zat tambahan dalam mortir.
Ø  Obat yang berlainan warna di aduk bersamaan agar merata.
Ø  Obat yang jumlahnya sedikit di masukkan terlebih dahulu ( berat jenisnya besar di masukkan dahulu).
Ø  Obat yang volumenya kecil di masukkan terlebih dahulu (berat jenisnya besar di masukkan dahulu ).
Ø  Jangan menggerus bahan serbuk dalam jumlah banyak sekaligus.
·         Undang-Undang peracikan obat :
Pasal 56
Menjalankan peracikan obat yaitu pembuatan atau penyerahan obat-obatan dengan maksud-maksud kesehatan.
Yang berhak menjalankan peracikan obat hanyalah para apoteker dan asisten apoteker, dan yang tersebut terakhir dengan pembatasan menurut pasal 75 , serta para dokter yang diizinkan menurut pasal 49.

Pasal 57 ayat 1
Terhadap mereka yang ingin menjalankan peracikan obat berlaku kewajiban-kewajiban yang sama, sebagaimana tercantum dalam pasal 43terhadap para dokter , bidan , dan dokter gigi.
Ketentuan-Ketentuan Hukuman
Pasal 88 ( sesuai dengan St.1917 No 497 ayat 65 c )
Pelanggaran dari peraturan peracikan terkecuali yang di maksudkan dalam pasal 56 dan pasal 66 ayat 2berhubung dengan permintaan salinan-salinan oleh petugas-petugas pengadilan atau kesehatan , dan pasal 72 ayat 1 , pasal 79 ayat 1 di kenakan hukuman denda setinggi-tingginya 100 gulden.
Jika pelanggaran terjadi dalam waktu 2 tahun setelah di jatuhi vonnis untuk pelanggaran yang sama , dapat di kenakan hukuman penjara setinggi-tingginya 1 tahun atau denda uang setinggi-tingginya 500 gulden.
3.2 Saran
            Sebagai tenaga medis sebaiknya mengabdikan diri kepada masyarakat sesuai dengan sumpah dan profesinya yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar